Tulungagung – Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan seorang ibu asal Tulang Bawang Lampung sebagai tersangka penculikan anak berusia 17 bulan asal Kecamatan Ngunut.

Iptu Andi Wiranata Tamba, Kasat Reskrim Polres Tulungagung membenarkan Kamis 7 Mei 2026 kemarin pihaknya bersama Polres Serang berhasil mengungkap kasus penculikan anak berusia 17 bulan, dengan pelakunya perempuan inisial GH (52) asal Tulang Bawang Lampung.
Andi menjelaskan pelaku yang saat ini sudah ditetapkan tersangka ditangkap bersama korban di salah satu bus di wilayah Serang Banten.
Tersangka rencananya akan membawa korban ke Lampung untuk diasuhnya.
Menurut Andi, mulai pekan lalu, korban dititipkan ibunya ke tersangka karena bekerja di malam hari. Kemudian, ibu korban beberapa kali berupaya bertemu korban namun tidak dibolehkan oleh tersangka dengan alasan sudah tidur.
Pada hari Selasa 5 Mei 2026 tersangka membawa lari korban dengan menaiki bus tujuan Lampung. Sehari berikutnya atau Rabu 6 Mei 2026 ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polres Tulungagung.
Setelah dilakukan pelacakan handphonenya, tersangka bisa diamankan di dalam bus oleh Tim Resmob Polres Serang.
Selanjutnya oleh Polres Serang kasus ini diserahkan ke Polres Tulungagung.
Andi menambahkan akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 454 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.(Amr/Lky)