Tulungagung – Perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal Ariski, resmi memasuki tahap persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas perkara kedua terdakwa ke Pengadilan Tipikor Surabaya pada Kamis (27/8/2026). Perkara tersebut kemudian tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tipikor Surabaya pada Jumat (29/8/2026).
Mengutip SIPP PN Surabaya, berkas perkara Gatut Sunu terdaftar dengan nomor 94/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby, sedangkan perkara Dwi Yoga Ambal Ariski tercatat dengan nomor 95/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby. Sidang perdana keduanya dijadwalkan berlangsung pada Jumat (4/9/2026).
Sejumlah barang bukti turut dilimpahkan, di antaranya dokumen progres kegiatan Bidang Bina Marga Tahun Anggaran 2026, daftar kegiatan prioritas, serta dokumen kerja APBD non-pokir.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di Tulungagung pada April 2026 dan menetapkan Gatut Sunu serta ajudannya sebagai tersangka. Gatut diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah OPD dengan nilai setoran mencapai Rp5 miliar, dengan sekitar Rp2,7 miliar diduga telah terealisasi.
Uang tersebut diduga digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari pembelian barang mewah, biaya pengobatan, jamuan makan, hingga pemberian THR kepada sejumlah pejabat Forkopimda.(Ang/Lky)