Tulungagung – Seorang warga Kedungcangkring, Pagerwojo, Tulungagung, saat ini masih menjalani penyidikan di Mapolsek setelah membacok tetangganya di tempat pemancingan ikan, Minggu dini hari kemarin.

Kapolsek Pagerwojo AKP Guruh Yudhi Setiawan mengatakan, sekitar pukul 00.30 dini hari kemarin, terjadi perselisihan antara EM, laki-laki 42 tahun, dengan DJ, laki-laki 57 tahun, keduanya warga Kedungcangkring, Pagerwojo, Tulungagung, di sebuah kolam pemancingan ikan di desa setempat.
Awalnya, DJ yang sedang memancing terganggu dengan kedatangan EM, lalu menegurnya.
Teguran ini menyinggung emosi EM, kemudian pelaku pulang ke rumahnya yang berjarak sekitar 300 meter dari lokasi pemancingan untuk mengambil sabit.
EM lalu membacok DJ sebanyak dua kali dan mengenai leher serta bagian belakang kepala korban.
Atas kejadian ini, pemilik kolam melapor ke Polsek dan mengamankan pelaku di kantor desa.
Petugas Polsek segera datang dan mengamankan pelaku yang sudah dikerumuni warga untuk mengantisipasi amuk massa.
Guruh menyebut pelaku dijerat Pasal 467 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tiga tahun.
Setelah kejadian, korban dibawa ke Puskesmas Pagerwojo untuk menjalani perawatan.(Amr/Lky)