Blitar – Satpol PP Kota Blitar menertibkan sejumlah pedagang yang berjualan di atas trotoar, mulai dari pedagang di Jalan Masjid hingga di area Monumen PETA

Kepala Satpol PP Kota Blitar, Suyatno, mengatakan Satpol PP kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima atau PKL yang berjualan di atas trotoar.
Penindakan dilakukan di tiga titik, yakni Jalan Masjid, Jalan Sudanco Supriyadi di area Monumen PETA, dan Jalan Diponegoro Kota Blitar.
Mereka diberikan waktu tiga hari agar meninggalkan lokasi berjualan di area tersebut. Mayoritas pedagang berjualan menggunakan gerobak di atas trotoar.
Suyatno menjelaskan, larangan berjualan di trotoar sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Blitar Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Dalam aturan tersebut disebutkan, PKL dilarang menggunakan fasilitas umum seperti trotoar, taman, dan bahu jalan untuk berjualan. Trotoar berfungsi untuk pejalan kaki, bukan untuk berdagang.
Menurut Suyatno, para pedagang tersebut sebelumnya sudah mendapat pembinaan dan peringatan hingga tiga kali dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Blitar selaku pembina PKL. Namun, peringatan tersebut diabaikan sehingga dilakukan penertiban.
Suyatno menambahkan, Satpol PP akan terus melakukan patroli rutin di titik-titik rawan. Jika masih ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak segan melakukan tindakan tegas berupa pembongkaran atau penyitaan gerobak.(Dnd/Lky)