Blitar – Kakek berusia 73 tahun melakukan persetubuhan terhadap penyandang disabilitas berusia 17 tahun. Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Blitar Kota.

Kasi Humas Polres Blitar Kota AKP Samsul Anwar mengatakan, pihaknya telah mengamankan terduga pelaku persetubuhan terhadap anak disabilitas. Hal ini dilaporkan langsung oleh ibu korban yang berinisial SP, berusia 51 tahun, beralamat di Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

Terduga pelaku diketahui berinisial KS, laki-laki berusia 73 tahun, tetangga korban yang berinisial NFY, perempuan berusia 17 tahun. Samsul menjelaskan, pada hari Rabu 29 Juli 2026 sekitar pukul 09.30, ibu korban mencari anaknya yang saat itu tidak ada di rumah hingga ke jembatan, namun tidak ditemukan.

Kemudian ibu korban ingat, biasanya korban duduk di depan rumah terduga pelaku. Namun saat itu tidak ada di depan rumah, sehingga ibu korban langsung masuk ke rumah terduga pelaku.

Setelah masuk rumah, ibu korban mendapati anaknya atau korban berada di depan kamar terduga pelaku dan terlihat sedang mengenakan celananya yang saat itu turun sebatas paha.

Setelah melihat dan mendengar percakapan antara terduga pelaku dan korban, ibu korban langsung keluar rumah dan melapor ke ketua RT, kemudian diteruskan ke Polres Blitar Kota.

Korban tidak bisa menolak maupun bercerita kepada orang lain karena mengalami disabilitas. Diketahui terduga pelaku mengajak korban ke rumahnya dan memberi uang, kemudian melakukan persetubuhan sebanyak tiga kali.

Samsul mengaku, motif terduga pelaku melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan pribadi dari hasil menjual korban kepada laki-laki yang memesan.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti, di antaranya kaos, celana dalam, kaos dalam, dan lainnya.

Menurut keterangan tetangga, sering melihat korban berada di rumah terduga pelaku. Sementara pengakuan dari ibu korban, korban tidak akan pergi ke rumah pelaku maupun ke rumah tetangga kecuali diajak orang.

Pelaku terancam pidana 12 tahun penjara. (Tiv/Lky)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like

Gubernur Jatim, Kapolda, Dan Pangdam V/Brawijaya Terbitkan Aturan Pembatasan Sound Horeg

Jawa Timur – Gubernur  Jawa Timur bersama Kapolda Jatim dan Pangdam V/Brawijaya…

Satreskrim Polres Tulungagung Menangkap Dua Tersangka Pelaku Jambret

Satreskrim Polres Tulungagung menangkap dua terduga pelaku jambret yang beraksi di belasan…

Diduga Karena Korsleting Listrik, Sebuah Rumah Di Kelurahan Jepun Tulungagung Ludes Terbakar

Tulungagung – Sebuah Rumah milik warga Kelurahan Jepun Tulungagung ludes terbakar pagi…

Mobil Adu Banteng Dengan Motor Di Aryojeding Rejotangan, Remaja 18 Tahun Meninggal

Tulungagung – Dua kendaraan terlibat kecelakaan adu banteng di Jalan Raya Aryojeding,…