Tulungagung – Korban kecelakaan hingga meninggal dunia di Gamping, Campurdarat, bulan lalu diketahui merupakan korban penjambretan setelah dilakukan pendalaman penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Andi Wiranata Tamba, mengatakan dari hasil pendalaman penyidik pasca menangkap dua tersangka penjambretan di wilayah Tulungagung, ternyata keduanya sudah beraksi di sekitar 20 titik. Bahkan di salah satu lokasi di Desa Gamping, Campurdarat, para tersangka menjambret tas milik MS, perempuan 57 tahun asal Gamping, pada 13 Juni lalu, hingga MS mengalami kecelakaan dan meninggal dunia.
Andi menjelaskan kedua tersangka beraksi secara acak karena mereka sendiri belum mengetahui jalan-jalan di Tulungagung. Sasarannya adalah para pedagang yang akan menuju maupun sepulang dari pasar. Salah satu tersangka merupakan residivis yang baru bebas sekitar empat bulan lalu.
Sebelumnya, pada 2 Juli lalu, Tim Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung menangkap dua orang di wilayah Malang, masing-masing AG, laki-laki 26 tahun asal Kromengan, Malang, dan AA, laki-laki 39 tahun asal Sumberpucung, Malang. Saat ini keduanya ditahan di Mapolres.(Amr/Lky)