Tulungagung – Lelaki inisial S (49) Tanggulangin Sidoarjo saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tulungagung Kota setelah diduga mencuri sepeda motor milik teman kencannya.

Iptu Nanang Murdianto, Kasi Humas Polres Tulungagung mengatakan pelaku ditangkap anggota Polsek Tulungagung Kota pada Selasa 7 Juli 2026 malam setelah mencuri sepeda motor milik perempuan inisial I (47) asal Boyolangu Tulungagung.
Nanang menjelaskan awalnya pelaku dan korban berkenalan di media sosial, kemudian sempat berkencan di salah satu hotel di Tulungagung.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Rabu 24 Juni 2026 lalu di mana saat itu pelaku dan korban berkeliling di sekitar kota dan mampir ke salah satu toko baju. Pelaku membelikan korban baju dan mampir di SPBU barat Terminal Gayatri, lalu meminta korban berganti baju.
Saat korban sedang ke toilet, sepeda motornya dibawa kabur pelaku. Setelah mendapat laporan korban, polisi langsung mencari keberadaan pelaku.
Menurut Nanang, polisi mendeteksi keberadaan pelaku yang sedang dalam perjalanan dari Purwokerto Jawa Tengah. Kemudian setibanya di perbatasan Madiun-Nganjuk, pelaku berhasil ditangkap.
Nanang menambahkan pelaku dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun. Pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian motor di 5 lokasi berbeda di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Yogyakarta.(Amr/Lky)