Tulungagung – BKPSDM Tulungagung sedang memproses pemberhentian sementara Dwi Yoga Ambal sebagai ASN, setelah terjerat kasus dugaan pemerasan oleh KPK.

Kabid Pembinaan, Evaluasi Kinerja, dan Kesejahteraan Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tulungagung Leope Pinnega mengatakan, sejak ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan bersama Bupati Non-Aktif Gatut Sunu Wibowo, status ASN dari Dwi Yoga Ambal yang sebelumnya sebagai ajudan bupati, sedang dalam proses untuk diberhentikan sementara waktu.
Pihaknya juga masih akan melihat konstruksi kasus ini bagaimana, apakah mengarah ke tindak pidana korupsi atau hanya pemerasan saja. Leope mengakui, sesuai aturan ASN yang terjerat kasus korupsi bisa dikenakan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
Proses pemberian sanksi akan ditempuh pemkab bila kasus yang menjerat Yoga sudah berkekuatan hukum tetap. Sebelumnya, Dwi Yoga Ambal ajudan Bupati Non-Aktif Gatut Sunu Wibowo, ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Yoga diduga menjadi penagih pada kepala perangkat daerah yang dibebani setoran sejumlah uang untuk Gatut Sunu. Dari total 5 miliar yang diminta Gatut, uang yang disetorkan baru 2,7 miliar.(Amr/Lky)