Tulungagung – Plt. Bupati Tulungagung mempersilakan warga melapor ke desa, kecamatan, atau kepolisian bila mendapati kegiatan sound horeg yang sampai mengganggu kenyamanan.

Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin mengatakan, aturan terkait sound horeg sebenarnya sudah termuat dalam surat edaran bupati, yang di antaranya mengatur batasan muatan, desibel suara, hingga durasi pertunjukannya.
Namun, bila di lapangan ditemukan hal-hal yang dinilai melanggar dan meresahkan, masyarakat bisa melapor kepada kepala desa, camat, ataupun kepolisian. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Polres untuk mengevaluasi pertunjukan sound horeg, terutama selama peringatan Hari Besar Nasional atau PHBN Agustus lalu.
Sementara itu, berdasarkan data Polres Tulungagung, selama Agustus lalu ada empat permohonan izin pertunjukan sound horeg yang masuk. Polres mengaku tidak bisa menolak izin yang masuk karena sudah mengantongi rekomendasi MUI dan tiga pilar kecamatan.
Selain itu, izin yang masuk juga berkaitan dengan PHBN. Kepolisian berupaya menegakkan aturan sesuai SE bupati, di mana kegiatan harus selesai pukul 11 malam. Jika ada yang merencanakan kegiatan hingga subuh, kepolisian mendorong agar kegiatan bisa selesai pada tengah malam.(Amr/Lky)