Tulungagung – Sepasang laki-laki & perempuan asal Kediri saat ini masih menjalani penyidikan di Mapolres Tulungagung setelah digrebek saat membuat konten pornografi.

Iptu Nanang Murdianto, Kasi Humas Polres Tulungagung mengatakan lelaki inisial TS (30) & perempuan inisial EWS (36) keduanya asal Kediri diamankan di sebuah hotel di Tulungagung setelah kedapatan membuat video porno di dalam kamar hotel.
Nanang menyebut terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya pembuatan video oleh keduanya.
Dari keterangan keduanya, pembuatan video porno ini sudah setahun terakhir berjalan. Setelah jadi, mereka menjualnya di grup aplikasi chatting seharga Rp50 ribu sampai Rp70 ribu per video.
Polisi juga menemukan sekitar 40 video porno yang masih disimpan di handphone tersangka. Barang bukti 2 handphone & satu tripod juga disita petugas dari dalam kamar hotel.
Nanang menambahkan para tersangka dijerat Pasal 407 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. [foto barang bukti yang disita polisi.(Amr/Lky)