Blitar – Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar Menerima Pengembalian Uang Sekitar 2,9 Miliar, dari Kasus Korupsi Dam Kalibentak.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Lie Putra Setiawan mengatakan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar secara simbolis menerima pengembalian uang sekitar 2,9 miliar rupiah dari Hari Budiono. Pengembalian itu merupakan bagian dari kewajiban pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Dam Kalibentak.
Lie menjelaskan, selain Hari Budiono, dua terdakwa lainnya juga telah melakukan pengembalian kerugian negara. Muhammad Bahweni mengembalikan uang sebesar 43 juta rupiah, sedangkan Miftahul Iqbal Daroini mengembalikan 135 juta rupiah.
Menurutnya, seluruh uang pengganti itu saat ini masih dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL), sambil menunggu salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, untuk selanjutnya dieksekusi sesuai ketentuan.
Lie menegaskan, proses pemulihan kerugian keuangan negara merupakan bagian dari kewajiban Kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Setelah proses eksekusi dilakukan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar akan kembali menyampaikan perkembangan kepada publik sebagai bentuk transparansi dalam penegakan hukum dan pengembalian kerugian negara.(Tiv/Lky)