Tulungagung – Perjanjian kerja sama pengelolaan pantai telah berakhir. Lima destinasi wisata pantai di Tulungagung dilarang menarik tiket masuk untuk sementara waktu.

Kepala Bidang Pengembangan Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tulungagung, Yuli Murningsih, mengatakan lima destinasi wisata pantai di Tulungagung dilarang menarik tiket masuk wisatawan untuk sementara waktu setelah perjanjian kerja sama pengelolaan pantai berakhir dan belum bisa diperpanjang.
Lima destinasi wisata tersebut yakni Pantai Molang, Pantai Lumbung, Pantai Pacar, Pantai Kedung Tumpang, dan Pantai Gemah.
Menurut Yuli, perpanjangan perjanjian kerja sama masih harus menunggu petunjuk teknis Rencana Pengelolaan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (RPKH-DPK) dari Kementerian Kehutanan.
Sebab, saat ini pengelolaan sebagian kawasan hutan di Jawa dan Bali diambil alih Kementerian Kehutanan dari yang sebelumnya dikelola Perhutani.
Yuli menyebut pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada seluruh pengelola destinasi yang terdampak agar menghentikan sementara penarikan retribusi maupun pendapatan asli daerah (PAD).
Namun, pengelola wisata masih diperbolehkan mengelola tempat penitipan kendaraan atau menerima sumbangan sukarela dari pengunjung tanpa unsur paksaan.
Hal itu karena biaya operasional dan kebersihan kawasan pantai tetap harus ditanggung oleh pengelola.
Yuli menambahkan, belum diperpanjangnya perjanjian kerja sama tersebut diperkirakan akan berdampak terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pariwisata pada tahun ini.(Ang/Lky)