Tulungagung – Kejari Tulungagung segera melimpahkan berkas perkara dugaan penipuan haji plus yang dialami seorang warga Tulungagung ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Roni, mengatakan Selasa pekan lalu pihaknya menerima pelimpahan berkas kasus dari Satreskrim Polres Tulungagung terkait dugaan penipuan haji plus dengan tersangka MK, laki-laki berusia 40 tahun asal Lombok Utara, NTB.

Selanjutnya, Kejari Tulungagung segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan. Roni menjelaskan kasus ini berawal pada Januari 2024. Saat itu, tersangka menawarkan perjalanan haji plus dengan harga lebih murah kepada beberapa korban, salah satunya AM, warga Tulungagung.

Karena tertarik, para korban kemudian membayarkan sejumlah uang kepada tersangka dan rekannya. Kemudian pada Mei 2024, rombongan menuju Bandara Soekarno-Hatta untuk berangkat, namun mereka ditolak karena visa yang digunakan hanya untuk ziarah.

Akhirnya, para korban dialihkan ke Malaysia, tetapi tetap tidak bisa berangkat ke Arab Saudi. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Tulungagung.

Roni menambahkan, akibat kejadian ini korban mengalami kerugian hingga Rp434 juta.(Amr/Lky)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like

Pemkot Blitar Temukan 12 Obat Hewan Ilegal Dijual Bebas Di Petshop

Blitar – DKPP Kota Blitar menemukan 12 obat hewan ilegal yang dijual…

Pemotor Asal Campurdarat Tulungagung Meregang Nyawa Usai Tabrak Truk

Kasatlantas Polres Tulungagung AKP Jodi Indrawan mengatakan, EP (Lk,20) warga Gamping Campurdarat…

Narasi Polisi Tulungagung Tabrak Pengendara Saat Pengejaran Hoaks, Ini Kronologi Sebenarnya

Tulungagung – Satlantas Polres Tulungagung menindak seorang pengendara sepeda motor yang tidak…

MUI Tulungagung : Sound Horeg Lebih Banyak Mudarat, Aparat Diminta Tak Terbitkan Izin

Tulungagung – MUI Tulungagung menegaskan sound horeg lebih banyak menimbulkan mudorot ketimbang…