Tulungagung – RF ASN di RSUD dr. Iskak Tulungagung akan diberhentikan tidak dengan hormat karena terbukti melakukan korupsi.


Kabid Pembinaan, Evaluasi Kinerja, dan Kesejahteraan Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tulungagung — Leope Pinnega mengatakan saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan RSUD dr. Iskak karena salah satu ASN-nya inisial RF divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya bersalah atas kasus korupsi.

Leope membenarkan ASN ini akan diberhentikan tidak dengan hormat, karena kasus korupsi masuk dalam kategori pelanggaran yang berujung pemberhentian dari status ASN.

Namun saat ini pihaknya belum bisa mengeksekusi yang bersangkutan, karena belum menerima salinan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Pihaknya juga akan memanggil RF untuk dimintai keterangan, setelah mendapat salinan putusannya.

Leope menambahkan, dari informasi yang diterimanya RF mengajukan banding atas vonis yang diterimanya.

Sebelumnya, RF divonis satu tahun penjara dan denda 50 juta dalam kasus kredit macet di Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Blitar.(Amr/Lcky)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like

Pemotor Asal Campurdarat Tulungagung Meregang Nyawa Usai Tabrak Truk

Kasatlantas Polres Tulungagung AKP Jodi Indrawan mengatakan, EP (Lk,20) warga Gamping Campurdarat…

Narasi Polisi Tulungagung Tabrak Pengendara Saat Pengejaran Hoaks, Ini Kronologi Sebenarnya

Tulungagung – Satlantas Polres Tulungagung menindak seorang pengendara sepeda motor yang tidak…

MUI Tulungagung : Sound Horeg Lebih Banyak Mudarat, Aparat Diminta Tak Terbitkan Izin

Tulungagung – MUI Tulungagung menegaskan sound horeg lebih banyak menimbulkan mudorot ketimbang…

BPJS Kesehatan Pastikan Antenatal Care Hingga Persalinan Tetap Ditanggung JKN

Blitar – BPJS kesehatan memastikan antenatal care hingga persalinan tetap ditanggung JKN.…