Aiptu YW, anggota Polres Tulungagung menjalani Penempatan Khusus (Patsus) setelah diduga selingkuh dan menikah siri dengan seorang perempuan asal Boyolangu.

Iptu Nanang Murdianto, Kasi Humas Polres Tulungagung mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polres Tulungagung, Aiptu YW seorang anggota Polres Tulungagung mengakui telah menikah siri dengan perempuan inisial SR asal Kendalbulur Boyolangu Tulungagung pada tahun 2025 lalu.
Padahal YW masih memiliki istri sah dan anggota Kepolisian dilarang untuk menikah siri apalagi poligami. Bahkan keluarga maupun istri sahnya tidak mengetahui pernikahan siri ini.
Nanang menjelaskan YW dan SR pertama kali bertemu pada tahun 2023 lalu saat SR mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pihaknya menyebut saat ini YW menjalani penempatan khusus atau Patsus di Polres Tulungagung sampai waktu yang belum bisa ditentukan.
Sementara SR perempuan yang dinikahi siri oleh YW mengaku sudah bercerai dengan lelaki inisial PR sejak tahun 2024 lalu.
Sebelumnya, Selasa 11 Agustus 2026 lalu, PR seorang warga Boyolangu Tulungagung mengadukan YW ke Polres Tulungagung karena diduga berselingkuh dengan SR.
Saat itu, PR yang menjadi TKI (Tenaga Kerja Indonesia) di luar negeri belum tahu bila SR sudah menceraikannya. Saat tiba di rumah, PR mendapati YW berada di dalam kamar rumahnya.(Amr/Lky)