Tulungagung – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tulungagung mengeluarkan surat teguran kepada pedagang pemilik kios dan los yang sudah lama tidak berjualan di 3 pasar di Tulungagung. Jika teguran tidak direspons, maka izin usahanya akan dicabut.

Fajar Widarianto, Kepala Disperindag Tulungagung mengatakan pihaknya saat ini telah mengeluarkan surat teguran kepada pemilik kios dan los yang sudah lama tidak aktif berdagang di 3 pasar di Tulungagung.
3 pasar itu, kata dia, meliputi Pasar Wage, Pasar Mulyosari di Kecamatan Pagerwojo, dan Pasar Domasan di Kecamatan Kalidawir.
Fajar menyebut dampak sepinya pedagang berpengaruh terhadap retribusi yang diterima oleh Pemkab Tulungagung. Selain itu, harapannya dengan keluarnya teguran ini ada kejelasan apakah akan berjualan lagi atau tidak.
Ia menegaskan jika setelah diberikan 3 kali surat teguran dan tidak direspon maka SITU (Surat Izin Tempat Usaha) bisa dicabut oleh Disperindag.
Fajar tidak menampik adanya kemungkinan sejumlah pedagang tidak mau lagi berjualan di 3 pasar itu karena sepi pengunjung. Pihaknya berencana mengumpulkan para pedagang untuk mencari solusi agar pasar tersebut bisa ramai lagi.
Ia menambahkan pihaknya masih memiliki 2 kali surat teguran sebelum mencabut SITU yang dipegang para pedagang yang tidak berjualan.(Ang/Lky)