Blitar – KONI Kota Blitar Belum Bisa Memastikan Kapan Kantor KONI Dibuka Kembali karena Masih Menunggu SK KONI Jatim.

Ketua KONI Kota Blitar demisioner, Sukarji, mengatakan pasca berakhirnya masa kepengurusan periode 2022–2026 pada 26 Mei 2026, dirinya belum bisa memastikan kapan kantor KONI akan dibuka kembali karena masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari KONI Jawa Timur.
Sukarji juga menegaskan, kantor KONI Kota Blitar tidak disegel, melainkan ditutup sementara karena hingga kini belum terbentuk kepengurusan baru.
Ia menjelaskan, berakhirnya masa jabatan pengurus membuat pihaknya tidak lagi memiliki kewenangan untuk menggunakan aset pinjam pakai milik pemerintah daerah.
Karena itu, seluruh aset pinjam pakai yang digunakan KONI telah dikembalikan sesuai surat dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Blitar.
Menurutnya, aset pinjam pakai tersebut meliputi gedung kantor dan dua unit kendaraan operasional.
Sukarji mengaku penggunaan aset pinjam pakai memang harus diperbarui setiap tahun melalui mekanisme pengajuan kepada pemerintah daerah.
Sukarji menambahkan, berbeda dengan aset pinjam pakai, aset yang dibeli langsung oleh KONI tetap menjadi milik organisasi dan nantinya akan tetap digunakan kembali untuk menunjang kegiatan kepengurusan yang baru.(Tiv/Lky)