Tulungagung – Pemkab Tulungagung menyebut per awal bulan ini, Dwi Yoga Ambal, tersangka dugaan pemerasan bersama bupati non-aktif, masihmenerima gaji pokok 50 persen.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tulungagung Soeroto mengatakan pihaknya sudah memproses urusan kepegawaian Dwi Yoga Ambal yang ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan pemerasan bulan lalu.

Soeroto menyebut, per 1 Mei lalu, Yoga masih menerima gaji pokok 50 persen dari kondisi normal, karena yang bersangkutan ditahan oleh KPK.

Pihaknya menyebut, Yoga masih menerima gaji, meskipun 50 persen, maka statusnya tetap PNS di lingkup Pemkab.

Yoga baru akan diproses untuk pemberhentian tidak dengan hormat, bila kasus hukumnya sudah inkrah.

Begitu juga soal gaji, selama kasusnya belum inkrah, maka Yoga tetap akan menerima gaji 50 persen tiap bulannya.

Sebelumnya, Yoga bersama Bupati Non-Aktif Gatut Sunu Wibowo diduga melakukan pemerasan pada belasan kepala perangkat daerah di lingkup pemkab.

Gatut memerintahkan Yoga melakukan penagihan di tiap lembaga yang ditarget.(Amr/Lky)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like

Pemotor Asal Campurdarat Tulungagung Meregang Nyawa Usai Tabrak Truk

Kasatlantas Polres Tulungagung AKP Jodi Indrawan mengatakan, EP (Lk,20) warga Gamping Campurdarat…

Narasi Polisi Tulungagung Tabrak Pengendara Saat Pengejaran Hoaks, Ini Kronologi Sebenarnya

Tulungagung – Satlantas Polres Tulungagung menindak seorang pengendara sepeda motor yang tidak…

MUI Tulungagung : Sound Horeg Lebih Banyak Mudarat, Aparat Diminta Tak Terbitkan Izin

Tulungagung – MUI Tulungagung menegaskan sound horeg lebih banyak menimbulkan mudorot ketimbang…

Pengusaha Sound Horeg Tulungagung Usulkan Polling Sebagai Acuan Penggunaan Dalam Kegiatan Masyarakat

Tulungagung – Pengusaha sound horeg di Tulungagung meminta adanya polling untuk dijadikan…