Tulungagung – Pemkab Tulungagung menyebut per awal bulan ini, Dwi Yoga Ambal, tersangka dugaan pemerasan bersama bupati non-aktif, masihmenerima gaji pokok 50 persen.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tulungagung Soeroto mengatakan pihaknya sudah memproses urusan kepegawaian Dwi Yoga Ambal yang ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan pemerasan bulan lalu.
Soeroto menyebut, per 1 Mei lalu, Yoga masih menerima gaji pokok 50 persen dari kondisi normal, karena yang bersangkutan ditahan oleh KPK.
Pihaknya menyebut, Yoga masih menerima gaji, meskipun 50 persen, maka statusnya tetap PNS di lingkup Pemkab.
Yoga baru akan diproses untuk pemberhentian tidak dengan hormat, bila kasus hukumnya sudah inkrah.
Begitu juga soal gaji, selama kasusnya belum inkrah, maka Yoga tetap akan menerima gaji 50 persen tiap bulannya.
Sebelumnya, Yoga bersama Bupati Non-Aktif Gatut Sunu Wibowo diduga melakukan pemerasan pada belasan kepala perangkat daerah di lingkup pemkab.
Gatut memerintahkan Yoga melakukan penagihan di tiap lembaga yang ditarget.(Amr/Lky)