Pemerintah Kota Blitar akan menerapkan kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), mulai pekan depan.

Plt Kepala BKPSDM Kota Blitar, Ika Hadi Wijaya, mengatakan kebijakan WFH yang awalnya direncanakan pada hari Rabu diganti menjadi hari Jumat.
Kebijakan ini mengikuti arahan pemerintah pusat dan bertujuan untuk efisiensi penggunaan BBM serta listrik di kantor.
ASN yang melaksanakan WFH wajib melakukan presensi menggunakan titik koordinat rumah dan melaporkan hasil pekerjaan pada hari itu juga.
Jika tidak, tunjangan penghasilan pegawai (TPP) akan dipotong.
BKPSDM saat ini sedang menyiapkan surat edaran untuk penerapan kebijakan tersebut.
Ika menegaskan, penerapan WFH diharapkan dapat meningkatkan efisiensi sekaligus produktivitas kerja ASN, serta mengurangi penggunaan energi di kantor.
Ia berharap para ASN tetap bekerja secara profesional meski dari rumah.
Namun, sejumlah OPD yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat, seperti Dispendukcapil dan sektor kesehatan, dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap wajib hadir di kantor. (Dnd/Lky)