Blitar – Syauqul Muhibbin, Wali Kota Blitar menyiapkan peraturan baru untuk tata kelola parkir, termasuk menertibkan Juru Parkir (Jukir) liar. Saat ini aturan itu masih dalam pembahasan.


Ibin berencana mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur sistem perparkiran di Kota Blitar. Kebijakan ini bertujuan untuk memperjelas titik-titik parkir resmi di kawasan Kota Blitar, serta menertibkan juru parkir liar yang beroperasi & menarik tarif parkir di area umum maupun aset pemerintah.

Menurutnya, Perwali ini diharapkan menjadi payung hukum bagi pelaksanaan tata kelola parkir yang lebih tertib & sistematis.

Selama ini, kata Ibin, masyarakat mengeluhkan banyaknya juru parkir liar serta adanya pungutan parkir yang lebih tinggi dari ketentuan resmi. Meski nilainya tidak besar, namun tarif parkir yang tidak sesuai standar itu sering menimbulkan ketidaknyamanan.

Sehingga dengan regulasi baru ini, Pemkot Blitar berupaya menciptakan sistem parkir yang lebih teratur, transparan & nyaman bagi masyarakat.

Ibin menambahkan rencana ini masih dalam pembahasan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.

Di postingan kami sebelumnya, Ibin mengaku akan melakukan penertiban jukir yang tidak patuh aturan, utamanya terkait setoran pungutan parkir.

Kata dia, Pemkot Blitar tidak akan terpengaruh oleh ancaman sejumlah jukir terkait setoran parkir. Ia menegaskan pemerintah daerah tidak bisa diintervensi oleh pihak-pihak tertentu, termasuk dalam kebijakan parkir.

Justru ibin menyatakan siap menertibkan para jukir yang tidak mengikuti aturan, terutama terkait kewajiban menyetorkan hasil pungutan parkir. (Dnd/ Lcky)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like

Kartu Tani Tidak Berlaku Lagi di Jawa Timur, Pengambilan Pupuk Subsidi Hanya Menunjukkan KTP

Triwidyono Agus Basuki, Kepala Bidang Penyuluhan Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung, mengungkapkan…

Pemkab Tulungagung Akan Menjalin Perjanjian Kerja Sama Dengan Perhutani Untuk Pengelolaan Kawasan Rest Area JLS

Kepala Dinas PUPR Tulungagung Dwi Hari Subagyo mengatakan pengelolaaan rest area JLS…

Hanya 70% Peserta BPJS Kesehatan Di Tulungagung Aktif Bayar Iuran Per Bulan

Tulungagung – Hanya 70 persen peserta BPJS Kesehatan di Tulungagung yang aktif…

Akses Jalur Lintas Selatan LOT 1A-1B Tulungagung Batal Fungsional Karena Proses Galian Tanah Belum Selesai

Tulungagung – Akses Jalur Lintas Selatan Lot 1A-1B Tulungagung dipastikan batal fungsional…