Tulungagung – Tersangka terakhir kasus korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri di Kecamatan Pagerwojo Tulungagung, akhirnya ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Tulungagung & dititipkan ke Lapas Tulungagung.
Ipda Novi Susanto, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Tulungagung mengatakan perempuan inisial AP (38) asal Desa Samar Pagerwojo, tersangka korupsi dana PNPM Mandiri sebelumnya dikenakan wajib lapor Senin & Kamis, sambil berkas kasusnya dilengkapi penyidik.
Namun Jum’at 9 Mei 2025 kemarin, AP resmi ditahan & sementara dititipkan ke Lapas Tulungagung. Tersangka sebelumnya diamankan pada Oktober 2024 lalu, setelah melarikan diri sejak tahun 2015.
Novi memastikan tersangka bersikap kooperatif saat proses penahanan ini. Menurutnya, tersangka dilakukan penahanan karena pemberkasan kasusnya sudah menuju tahap akhir & setelah ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung untuk proses tahap 2 atau pelimpahan berkas serta tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, polisi menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini, salah satunya AP. Namun AP kabur sejak tahun 2015, sedangkan 3 tersangka lain sudah menyerahkan diri sejak tahun 2023 & saat ini sedang menjalani masa hukuman.
Kasus korupsi ini dilakukan oleh 4 orang pengurus PNPM Mandiri Pagerwojo dengan total kerugian negara sekitar Rp8 miliar.
Modusnya, ke-4 tersangka membuat pengajuan modal fiktif dengan memasukkan 252 kelompok peneriman dana PNPM Mandiri. Para tersangka melakukan aksinya mulai tahun 2010-2014. (Amr/Lcky)