Suami yang telah menganiaya istrinya hingga meninggal dunia di Boro, Selorejo, terancam hukuman 15 tahun penjara. Pertengkaran keduanya bermula saat suami hendak makan namun tidak ada piring.

Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Margono Suhendra, mengatakan R, pelaku berusia 43 tahun asal Boro Selorejo, telah ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya istrinya, Sri Mesiati, 47 tahun, hingga meninggal dunia.

Hasil pemeriksaan menunjukkan aksi KDRT ini berlangsung sering. Pertengkaran terakhir bermula ketika pelaku marah karena tidak ada piring saat hendak makan.

Emosi pelaku semakin menjadi ketika istrinya menjawab saat dimarahi.

Hal itu memicu pelaku memukuli korban, mengalungkan selang ke lehernya, dan menabrakkan kepala korban ke tembok.

Margono menyebut korban juga diinjak dengan kedua kaki pelaku di bagian perut.

Ketika korban sudah lemas, sempat disiram air namun tidak sadarkan diri.

Margono menambahkan, akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Glo/Lky)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like

Lelaki Warga Sendang Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Motor Milik Pedagang Pentol

Tulungagung – Lelaki inisial EK (29) warga Desa Dono Kecamatan Sendang Tulungagung…

AF Karyawan Ragil Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penemuan Dua Mayat Perempuan di Kota Blitar

Polisi menetapkan AF karyawan Ragil sebagai tersangka dalam kasus penemuan dua mayat…

Keji, Guru Pondok Di Tulungagung Cabuli Belasan Santrinya

Tulungagung – Seorang guru pondok pesantren di Tulungagung ditangkap polisi, setelah diduga…