Satreskrim Polres Tulungagung menangani 2 kasus pencabulan yang terjadi di Sumbergempol & Sendang. Seluruh korbannya masih anak-anak.

Iptu Andi Tamba, Kasatreskrim Polres Tulungagung mengatakan 2 kasus ini masuk laporannya pada November 2025 lalu, masing-masing di Kecamatan Sendang & Sumbergempol.
Andi menjelaskan kasus pertama di Sendang tersangkanya lelaki inisial MR (32), sementara korbannya inisial M masih di bawah umur. Modus tersangka dengan meraba & menyentuh bagian tubuh korban serta berbuat cabul. Kejadian ini berlangsung 3 kali. Pada peristiwa ketiga inilah keluarga korban melapor ke polisi.
Kasus kedua di Kecamatan Sumbergempol, tersangkanya lelaki inisial M (70) & korbannya inisial M yang juga masih di bawah umur. Korban dicabuli tersangka sebanyak 7 kali, mulai dari SD sampai SMA dengan modus diiming-imingi sejumlah uang sebanyak Rp20.000 saat pertama kali tersangka melakukan aksinya. Korban juga diancam agar tidak menceritakan kejadian ini.
Andi menambahkan dari 2 kejadian ini, tersangka kasus di Sumbergempol sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, sementara tersangka di Sendang masih tahap satu di penyidik Satreskrim.(Amr/Lky)