Tulungagung – Lelaki inisial EK (29) warga Desa Dono Kecamatan Sendang Tulungagung ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian sepeda motor milik pedagang atau penjual pentol.

Ipda Nanang Murdianto, Kasi Humas Polres Tulungagung mengatakan pelaku ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian sepeda motor milik Mutohar warga desa setempat.

Nanang menjelaskan pada Kamis 15 Mei 2025 lalu korban hendak berjualan pentol. Saat akan berangkat berjualan, sepeda motor beserta rombong yang sebelumnya diparkir di teras rumahnya sudah tidak ada.

Korban sempat melakukan pencarian & diberitahu tetangganya jika rombong untuk jualan pentol ditemukan di kebun dekat rumahnya.

Nanang menyebut tersangka ditangkap oleh korban & warga setempat pada Minggu 18 Mei 2025 saat melintas di jalan desa setempat dengan mengendarai sepeda motor korban. Pelaku yang berhasil ditangkap lalu langsung dibawa ke Polsek Sendang.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.(Ayu/Lcky)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like

AF Karyawan Ragil Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penemuan Dua Mayat Perempuan di Kota Blitar

Polisi menetapkan AF karyawan Ragil sebagai tersangka dalam kasus penemuan dua mayat…

Keji, Guru Pondok Di Tulungagung Cabuli Belasan Santrinya

Tulungagung – Seorang guru pondok pesantren di Tulungagung ditangkap polisi, setelah diduga…