Tulungagung – Pengusaha sound system di Tulungagung kehilangan potensi pendapatan sampai lebih dari 100 juta imbas dari keluarnya fatwa haram MUI Jatim.
Pemilik sound system AJM Pro – Agus Priyono mengatakan pasca keluarnya fatwa haram sound horeg dari MUI Jatim, sudah ada lima event yang dibatalkan oleh pihak penyelenggara.
Imbasnya, Agus kehilangan potensi pendapatan lebih dari 100 juta rupiah.
Agus menyebut, tarif yang dipatok untuk setiap event tergantung lokasinya, untuk dalam kota sekitar 12 sampai 15 juta, sedangkan luar kota 30 sampai 40 juta.
Agus mengaku di bulan Juli sampai Oktober nanti menjadi momen terbanyak kegiatan masyarakat yang melibatkan sound system karena bersamaan dengan Peringatan Hari Besar Nasional HUT Ke-80 RI.
Pihaknya berharap aparat terkait memberikan toleransi digelarnya kegiatan yang melibatkan sound system karena yang menyelenggarakan juga masyarakat.
Sebelumnya, fatwa haram sound horeg dari MUI Jatim langsung ditindaklanjuti pemkab dan polres dengan penyesuaian aturan penggunaan sound system.
Saat ini setiap kegiatan yang menggunakan sound system harus memenuhi ketentuan kekerasan suara 80 desibel untuk mobile atau pawai dan 125 desibel untuk statis, jumlah sound sebanyak delapan subwoofer dan batasan daya 10 ribu watt listrik untuk pawai dan 80 ribu watt untuk statis.
Terakhir penataan sound tidak boleh melebihi dimensi truk yang digunakan.(Amr/Lcky)