Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Blitar yang bolos saat hari pertama kerja pasca Work From Anywhere (WFA) & libur Lebaran akan mendapat sanksi berat, mulai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak bisa dicairkan hingga penundaan kenaikan pangkat.

Ika Hadi, Plt Kepala Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Blitar mengingatkan ASN untuk kembali bekerja pada Senin 30 Maret 2026 lusa setelah libur Lebaran & menjalani WFA.

Kata dia, ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan pada hari pertama masuk akan dikenakan sanksi disiplin.

Menurut Ika Hadi, sanksi yang dikenakan mulai dari tidak menerima TPP pada bulan itu, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat hingga penurunan jabatan.

Ika Hadi menyebut ASN harus profesional, disiplin & patuh terhadap aturan, termasuk soal jam kerja.

Selain itu, menurutnya, pengawasan terhadap ASN juga akan diperketat terutama pada hari pertama masuk kerja usai WFA & libur Lebaran.

Inspeksi mendadak atau sidak akan dilakukan di berbagai instansi guna memastikan kehadiran pegawai sesuai dengan aturan.

Ika Hadi memastikan aturan ini sudah disosialisasikan kepada seluruh ASN.(Dnd/Lky)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like

Pemotor Asal Campurdarat Tulungagung Meregang Nyawa Usai Tabrak Truk

Kasatlantas Polres Tulungagung AKP Jodi Indrawan mengatakan, EP (Lk,20) warga Gamping Campurdarat…

Narasi Polisi Tulungagung Tabrak Pengendara Saat Pengejaran Hoaks, Ini Kronologi Sebenarnya

Tulungagung – Satlantas Polres Tulungagung menindak seorang pengendara sepeda motor yang tidak…

MUI Tulungagung : Sound Horeg Lebih Banyak Mudarat, Aparat Diminta Tak Terbitkan Izin

Tulungagung – MUI Tulungagung menegaskan sound horeg lebih banyak menimbulkan mudorot ketimbang…

Pengusaha Sound Horeg Tulungagung Usulkan Polling Sebagai Acuan Penggunaan Dalam Kegiatan Masyarakat

Tulungagung – Pengusaha sound horeg di Tulungagung meminta adanya polling untuk dijadikan…