Blitar – DKPP Kota Blitar menemukan 12 obat hewan ilegal yang dijual di sejumlah depo obat dan petshop di Kota Blitar. Petugas meminta agar toko menghentikan penjualan obat-obat tersebut.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Blitar, Dewi Masitoh, mengatakan, petugas DKPP Kota Blitar menemukan 12 jenis obat hewan yang tidak memiliki nomor registrasi dari Kementerian Pertanian dalam pengawasan rutin di toko hewan. Obat ilegal itu beredar di depo, petshop, dan klinik hewan.
Kepada Dinda, reporter Mayangkara Group, Dewi menyebut ada 12 obat yang tidak memiliki nomor registrasi dari Kementerian Pertanian, mulai dari merek Dokoh untuk sapi, Kristal obat burung, dan Detick untuk kutu anjing dan kucing. Petugas meminta agar pemilik usaha tidak menjual obat-obat tersebut.
Pengawasan ini rutin dilakukan untuk menjamin obat hewan yang beredar memenuhi persyaratan mutu, khasiat, dan keamanan. Menurutnya, kegiatan ini mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014.
Dalam undang-undang itu disebutkan, pembuatan, penyediaan, peredaran, dan pengujian obat hewan harus berada di bawah pengawasan otoritas veteriner. Karena itu, pihaknya berharap pemilik usaha mematuhi aturan yang berlaku. Dewi memastikan pengawasan rutin toko-toko hewan di Kota Blitar akan terus dilakukan.(Dnd/Lky)