18 ribu lebih Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) di Tulungagung statusnya non aktif.

Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Tulungagung, Fahmi Alif Aldianto mengatakan, 18.694 BPJS Kesehatan di Tulungagung dari penerima bantuan iuran atau PBI JKN statusnya Non Aktif per Januari 2026.
Menurut Fahmi, ada beberapa faktor yang menyebabkan bantuan dinonaktifkan, seperti perubahan peringkat kesejahteraan atau desil di DTSEN, angka ini yang paling mendominasi.
Selain itu ada yang pindah segmen kepesertaan, meningga dunia, dan NIK tidak cocok dengan data Dispendukcapil. Fahmi meminta masyarakat yang menerima PBI JKN untuk mengecek status aktivitasinya, melalui operator Desa atau Mobile JKN, agar tidak muncul masalah dikemudian hari.
Selain itu, bagi masyarakat yang status PBI-JKN non-aktif masih bisa melakukan reaktivitasi, sepanjang masa non-aktif kurang dari enam bulan, khususnya bagi penerima yang memiliki penyakit kronis, dan gawat darurat.
Fahmi menambahkan, untuk reaktivasi status PBI JKN bisa diajukan langsung melalui Pemerintah Desa, Kelurahan setempat.(Ang/Lky)