Tulungagung – Lelaki inisial RZ (30) sopir bus Harapan Jaya asal Kota Malang yang menabrak 2 sepeda motor di depan SPBU Rejoagung Kedungwaru Tulungagung hingga mengakibatkan 2 orang meninggal dunia pada Jumat 31 Oktober 2025 kemarin, resmi ditetapkan tersangka & terancam hukuman 6 tahun penjara.

Kompol Arie Taufan Budiman, Wakapolres Tulungagung mengatakan tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara & saat ini tersangka ditahan.
Tersangka mengemudi secara ugal-ugalan karena kejar setoran & khawatir disalip oleh bus lain yang ada di belakangnya.
Menurut Arie, tersangka diketahui pada bulan lalu juga melakukan pelanggaran lalu lintas dengan mengemudikan bus ugal-ugalan di simpang 3 Ngujang. Saat itu tersangka hanya dikenakan tilang.
Ipda Gerry Permana, Kanit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung menjelaskan tersangka sebenarnya sudah mengetahui bila di depannya ada sepeda motor yang akan masuk ke SPBU.
Namun saat itu tersangka tidak bisa mengendalikan laju busnya & langsung menginjak rem tanpa menarik kopling, sehingga ban belakang terkunci lalu bus terpelanting mengenai 2 sepeda motor.
Di postingan kami sebelumnya, kecelakaan ini terjadi pada Jumat siang kemarin di depan SPBU Rejoagung. Bus Harapan Jaya melaju kencang dari arah selatan & terlihat oleng. Bus lalu menabrak 2 sepeda motor yang melintas di depan SPBU. Akibatnya, 2 orang meninggal dunia & satu lainnya luka ringan.(Amr/Lky)