Tulungagung – Polisi menetapkan MA- ibu dari bayi yang ditemukan terkubur di sebelah rumahnya sebagai tersangka penganiayaan, saat ini ditahan di Lapas Tulungagung.
Kasi Humas Polres Tulungagung – Ipda Nanang Murdianto mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap MA – perempuan 23 tahun asal Sanggrahan Boyolangu Tulungagung, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap bayi yang baru dilahirkannya hingga meninggal dunia.
Nanang menyebut tersangka mengakui perbuatannya dengan memasukkan kepala bayi ke dalam ember selama lima menit, kemudian bayi tidak bergerak lagi dan meninggal dunia.
Tersangka yang kebingungan, akhirnya menguburkan bayinya di sebelah rumah. Polisi juga menahan MA dan saat ini dititipkan ke Lapas Tulungagung.
Polisi segera melengkapi berkas kasus ini agar bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.
Sebelumnya, awal Agustus lalu warga Sanggrahan Boyolangu digegerkan penemuan bayi yang terkubur di sebelah rumah orang tuanya MA.
MA tinggal seorang diri dan melahirkan bayinya di rumah. Bayi itu sempat dirawat oleh ibunya selama dua hari sebelum meninggal dunia.(Amr/Lcky)