Tulungagung – Polisi menetapkan MA- ibu dari bayi yang ditemukan terkubur di sebelah rumahnya sebagai tersangka penganiayaan, saat ini ditahan di Lapas Tulungagung.

Kasi Humas Polres Tulungagung – Ipda Nanang Murdianto mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap MA – perempuan 23 tahun asal Sanggrahan Boyolangu Tulungagung, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap bayi yang baru dilahirkannya hingga meninggal dunia.

Nanang menyebut tersangka mengakui perbuatannya dengan memasukkan kepala bayi ke dalam ember selama lima menit, kemudian bayi tidak bergerak lagi dan meninggal dunia.

Tersangka yang kebingungan, akhirnya menguburkan bayinya di sebelah rumah. Polisi juga menahan MA dan saat ini dititipkan ke Lapas Tulungagung.

Polisi segera melengkapi berkas kasus ini agar bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.

Sebelumnya, awal Agustus lalu warga Sanggrahan Boyolangu digegerkan penemuan bayi yang terkubur di sebelah rumah orang tuanya MA.

MA tinggal seorang diri dan melahirkan bayinya di rumah. Bayi itu sempat dirawat oleh ibunya selama dua hari sebelum meninggal dunia.(Amr/Lcky)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like

Pemotor Asal Campurdarat Tulungagung Meregang Nyawa Usai Tabrak Truk

Kasatlantas Polres Tulungagung AKP Jodi Indrawan mengatakan, EP (Lk,20) warga Gamping Campurdarat…

Narasi Polisi Tulungagung Tabrak Pengendara Saat Pengejaran Hoaks, Ini Kronologi Sebenarnya

Tulungagung – Satlantas Polres Tulungagung menindak seorang pengendara sepeda motor yang tidak…

MUI Tulungagung : Sound Horeg Lebih Banyak Mudarat, Aparat Diminta Tak Terbitkan Izin

Tulungagung – MUI Tulungagung menegaskan sound horeg lebih banyak menimbulkan mudorot ketimbang…

Pengusaha Sound Horeg Tulungagung Usulkan Polling Sebagai Acuan Penggunaan Dalam Kegiatan Masyarakat

Tulungagung – Pengusaha sound horeg di Tulungagung meminta adanya polling untuk dijadikan…