Blitar – Hingga Agustus 2025, capaian PNBP Kejari Blitar mencapai 838 juta rupiah. Penerimaan denda paling banyak dari pelanggaran lalu lintas berupa tilang ke pengendara.
Kasubsi I Pada Bidang Intelijen Kejari Blitar – Ashari Setya Adli mengatakan dari target penerimaan negara bukan pajak atau PNBP Kejari Blitar sebesar Rp 397.947.000, realisasi hingga akhir Agustus telah mencapai Rp 838.837.000 atau lebih dari dua kali lipat target yang ditetapkan tahun ini.
Sektor penyumbang terbesar berasal dari denda pelanggaran lalu lintas dengan total penerimaan mencapai Rp 598.336.000.
Tingginya angka ini disebabkan oleh intensifikasi penindakan pelanggaran lalu lintas serta meningkatnya kesadaran masyarakat untuk menyelesaikan denda secara resmi.
Sumber penerimaan terbesar kedua berasal dari uang pengganti tindak pidana korupsi yang mencapai Rp66.226.000.
Pendapatan ini diperoleh dari eksekusi putusan pengadilan terhadap pelaku korupsi yang diwajibkan mengembalikan kerugian negara.
Ashari menjelaskan, PNBP yang dikelola Kejaksaan merupakan bentuk penerimaan negara yang berasal dari berbagai kegiatan penegakan hukum diantaranya denda perkara pidana, uang pengganti dalam kasus korupsi, hasil lelang barang rampasan dan biaya perkara dan eksekusi.
Ashari menambahkan, Kejaksaan tidak hanya menindak pelanggaran tetapi juga memastikan bahwa setiap proses hukum berkontribusi langsung terhadap kas negara.(Dnd/Lcky)