Tulungagung – MUI Tulungagung menegaskan sound horeg lebih banyak menimbulkan mudorot ketimbang manfaatnya dan meminta aparat terkait tidak mengeluarkan izin gelarannya.
Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Tulungagung – Kyai Haji Hadi Muhammad Mahfudz mengatakan fatwa haram pagelaran sound horeg sudah berdasarkan kajian yang mendalam soal dampak-dampak yang ditimbulkan.
Menurut Gus Hadi, selain dampak kesehatan berupa terganggunya pendengaran, sound horeg juga bisa merusak fasilitas umum seperti kaca sampai atap rumah warga dan infrastruktur yang dilalui rombongan sound horeg.
Dirinya mendorong aparat terkait tidak mengizinkan digelarnya pertunjukan sound horeg maupun hajatan yang menimbulkan kebisingan di lingkungan masyarakat. Gus Hadi mempersilakan pagelaran sound dilaksanakan, namun tidak melebihi ketentuan maksimal 80 desibel.
Gus Hadi meminta pengharaman ini tidak selalu dikaitkan dengan dampak ke UMKM, karena masih banyak peluang yang bisa didapat pelaku UMKM selain mengandalkan kegiatan sound hore.
Sebelumnya MUI Jatim mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 soal pengharaman sound horeg. Kemudian Polda Jatim juga sudah melarang kegiatan sound horeg sesuai dengan fatwa haram MUI tadi.(Amr/Lcky)