Polres Tulungagung menetapkan 2 orang sebagai tersangka kasus pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram (kg) yang mengakibatkan kelangkaan di beberapa Kecamatan di Tulungagung.

AKBP Ihram Kustarto, Kapolres Tulungagung mengatakan beberapa pekan lalu pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait kelangkaan LPG subsidi 3 kilogram di beberapa kecamatan, seperti Ngunut, Rejotangan & Ngantru.
Setelah dilakukan pendalaman, pihaknya mendapati dugaan praktik pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dengan tersangka 2 orang, masing-masing HM warga Kabupaten Blitar & IM warga Tulungagung.
Ihram menyebut peran tersangka HM sebagai pengoplos tabung, sedangkan IM menerima hasil pengoplosan tabung. Tersangka HM mendapat keuntungan Rp100 sampai Rp150 ribu untuk setiap tabung yang dijual ke IM.
Ihram menambahkan total barang bukti yang diamankan petugas mencapai 1.300 tabung LPG, baik subsidi maupun nonsubsidi.
Para tersangka dijerat UU Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.(Amr/Lky)